Aturan disiplin ASN juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP ini memuat larangan bagi ASN untuk mendukung calon presiden, kepala daerah, atau anggota legislatif dengan cara apapun, termasuk ikut kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon.
Sanksi disiplin berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar netralitas, sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, guna memperkuat pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Dengan aturan yang ketat ini, ASN di Kota Padang diingatkan untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam politik praktis."Soal pilihan politik, simpan di bilik suara saja," tutupnya. (*)
Editor : Dewi Fatimah