Pemkot Padang Tegaskan ASN Terlibat Kampanye, Terancam Denda Rp12 Juta dan Sanksi Pidana

×

Pemkot Padang Tegaskan ASN Terlibat Kampanye, Terancam Denda Rp12 Juta dan Sanksi Pidana

Bagikan berita
Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi. (Foto: Akun Facebook Kominfo Padang)
Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi. (Foto: Akun Facebook Kominfo Padang)

HALONUSA - Menjelang Pemilu 2024, Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama di media sosial.

Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN sebagai "harga mati" yang harus dijunjung tinggi.

"ASN harus netral, ini adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Kita tidak boleh terlibat dalam dukungan politik, baik secara langsung maupun di media sosial," ujar Edi Hasymi dikutip dari keterangan resminya di akun Facebook Kominfo Padang, Rabu (11/9/2024).

Ia meminta ASN untuk tidak memberikan "like," "share," atau berkomentar di akun media sosial yang berhubungan dengan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye juga dilarang keras. "Jangan sampai ada yang viral karena ikut kampanye, itu sangat merugikan," tegasnya.

Jika ditemukan ASN yang terlibat dalam kegiatan politik, Pemko Padang tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.

"Kami tidak akan membela ASN yang melanggar aturan. Mereka akan diproses sesuai ketentuan dan hal itu menjadi beban pimpinan," lanjutnya.

Netralitas ASN diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan ASN harus bersikap netral, tidak memihak, dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Selain itu, Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang ASN, pimpinan lembaga negara, serta perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye.

Pelanggaran atas aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur