Bulan Juli 2024, korban kembali dijual oleh R ke seorang pria di hotel di Kota Pariaman.
Pelaku mendapatkan bayaran Rp 700 ribu, tapi tidak memberikan apa-apa kepada korban. Korban kemudian diantarkan pulang oleh B ke rumahnya di Padangsago.
Polisi Amankan Tiga Pelaku
"Saat ini, kami sudah mengamankan tiga pelaku, salah satunya masih di bawah umur. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian," ungkap Kapolres.
Pelaku R berdalih menjual adik tirinya demi memenuhi kebutuhan hidup. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (*) Editor : Heru Candriko