HALONUSA - Praktik asusila semakin gila-gilaan! Polres Pariaman berhasil mengungkap kasus eksploitasi dan perdagangan anak yang melibatkan tiga pelaku. Mirisnya, pelaku utamanya adalah kakak tiri korban. Saat ini, tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban, F (46), melaporkan anaknya sebagai korban eksploitasi dan perdagangan anak pada Agustus 2024.
Korban, yang berinisial K (14), merupakan remaja putus sekolah. Pelaku R (17), yang ternyata kakak tiri korban, mengiming-imingi K pekerjaan di sebuah kafe di Kota Pariaman.
Awalnya, korban ragu, tapi R terus membujuknya hingga akhirnya setuju.
R melarang korban meminta izin ke ibunya, dan menyuruhnya beralasan akan menginap di rumah nenek di Sunur, Pariaman.
Ketika berada di sana, R memfoto korban dan mengirimkan foto itu kepada pelaku B (24), yang kini menjadi DPO. B setuju dan meminta korban untuk dibawa ke Pantai Gandoriah, di mana mereka bertemu dengan pelaku lain.Korban akhirnya tahu kalau ia akan dijual sebagai pemuas nafsu para pelaku. Ia ketakutan dan mempertanyakan janji R untuk bekerja di kafe, namun nyatanya ia dijual untuk dilayani oleh para pelaku.
R bahkan mengancam korban dengan senjata tajam yang dibawa oleh B.
Korban akhirnya dipaksa melayani nafsu mereka di sebuah lokasi di kawasan pantai. Setelah kejadian itu, R mendapatkan bayaran dan memberikan korban uang sebesar Rp 200 ribu.
Esok harinya, peristiwa serupa terjadi, tapi kali ini korban tidak mendapatkan bayaran apapun.
Editor : Heru Candriko