KPU Buka Opsi Pemilihan Ulang, Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

×

KPU Buka Opsi Pemilihan Ulang, Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Bagikan berita
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

Pilihan tersebut adalah menggelar pemilihan ulang pada tahun berikutnya atau menunjuk penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, saat ini tercatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU, August Mellaz, menegaskan bahwa pemilihan ulang dilakukan untuk memastikan kepala daerah terpilih berasal dari hasil pilihan masyarakat.

"Kalau KPU menyiapkan tahapan pilkada itu, teorinya butuh sekitar 9 bulan. Jadi, pemilihan ulang kemungkinan baru akan dilakukan pada akhir 2025," jelasnya.

Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. "Keputusan final akan dibicarakan bersama dalam rapat tersebut," pungkas August.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih