KPU Buka Opsi Pemilihan Ulang, Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

×

KPU Buka Opsi Pemilihan Ulang, Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Bagikan berita
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kemungkinan untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada tahun depan jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa opsi ini didasarkan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

"(Pilkada ulang itu mengacu pada) UU Nomor 10 Tahun 2016," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/9/2024).

Berdasarkan aturan tersebut, pasangan calon kepala daerah harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang.

"Jika tidak, calon yang kalah dapat mencalonkan diri kembali pada pemilihan berikutnya," sambungnya.

Dalam hal ini, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga ada kepala daerah terpilih, pemerintah dapat menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati, atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan. Aturan lebih lanjut mengenai ini akan diatur oleh KPU.

KPU berencana berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI sebelum memutuskan langkah ini.

"Kita akan konsultasi dengan pembuat undang-undang. Insya Allah, tanggal 10 kita akan membahas hal ini bersama DPR dan Komisi II," tambah Afifuddin.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan dua alternatif yang dapat diambil jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih