Polrestabes Palembang Ungkap Kronologi Pembunuhan Siswi 13 Tahun

×

Polrestabes Palembang Ungkap Kronologi Pembunuhan Siswi 13 Tahun

Bagikan berita
Polrestabes Palembang Ungkap Kronologi Pembunuhan Siswi 13 Tahun
Polrestabes Palembang Ungkap Kronologi Pembunuhan Siswi 13 Tahun

HALONUSA - Polrestabes Palembang bersama Polda Sumsel mengungkap kronologi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial AA, 13 tahun, yang dilakukan oleh empat bocah di bawah umur.

Saat kasus ini ditelururi, pihak kepolisian menemukan ada berbagai video asusila yang dikoleksi oleh empat anak itu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Polisi Harryo Sugihhartono mengatakan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, yaitu IS (16), yang merupakan kekasih korban dan tiga lainnya adalah MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang merupakan teman IS. Dari pemeriksaan, terdapat bukti yang kuat atas tindakan tersebut.

"Kami mendapatkan beberapa penyebab utama, atas pemeriksaan psikologi yang ada, motif atas tindak pidana ini adalah karena pelaku, terutama IS mengalami nafsu birahi," kata Harryo dalam konferensi pers pada Rabu malam, 4 September 2024.

Motif itu diperkuat dengan adanya kumpulan film porno atau cabul yang dimiliki pelaku. Tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan menyita handphone pelaku utama.

Berbagai video asusila tersebut, kata Harryo, masuk dalam instrumen atau penyebab utama atas peristiwa pembunuhan itu terjadi.

"Selain itu juga, pelaku mengaku memang ingin melakukan tindakan tidak senonoh tersebut kepada korban saat bertemu," kata dia.

Kronologis dan rangkaian cerita atas kasus tersebut, kata Harryo, berawal dari keempat pelaku berkumpul di rumah IS, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00. Mereka datang ke tempat pertunjukan Kuda Kepang di lokasi yang tak jauh dari TKP.

Korban AA, juga diajak oleh saksi N, yang merupakan teman dekat korban, untuk datang ke lokasi.

"Kita sudah ada bukti-bukti perjalanan pelaku sampai pertemuan dengan korban, sampai korban di bawa ke TPU Talang Kerikil. Dari sana, terjadilan tindak pidana percobaan pembunuhan oleh IS dengan cara membekap mulut dan hidung korban, sehingga korban henti nafas dan meninggal," kata Harryo.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih