HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan syarat pencalonan terhadap dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat pendaftaran ke KPU Sumbar dinyatakan memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didampingi Komisioner Ory Sativa Syakban, Jons Manedi dan Hamdan, usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2024, Rabu (4/9).
Surya Efitrimen mengatakan, bahwa hasil penelitian administrasi dan verifikasi yang telah dilakukan ke lembaga dan institusi yang mengeluarkan persyaratan pasangan calon.
Termasuk terkait pemeriksaan kesehatan yang dilakukan 30-31 Agustus 2024 juga sudah diterima hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP Dr M Djamil Padang.
“Dari hasil penelitian administrasi yang kita lakukan untuk seluruh dokumennya dinyatakan lengkap dan seluruh indikator terkait dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 telah dinyatakan benar. Maka hasil penelitian persyaratan administrasi calon kami nyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Dikatakannya, kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.Kedua pasangan calon ini juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan merupakan tahap penting dalam proses Pilkada. Kami telah menerima hasil pemeriksaan dari RSUP Dr M Djamil Padang, 3 September 2024 malam,” ujarnya saat jumpa pers, di Aula KPU Sumbar, Rabu (4/9).
Lebih jauh Surya Efitrimen mengatakan, meski persyaratan administrasi dinyatakan memenuhi syarat atau MS, masih ada dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki, karena belum memenuhi syarat. Perbaikan persyaratan yang jadwalnya mulai tanggal 6-8 September 2024.
Selanjutnya, status persyaratan yang belum memenuhi syarat akan dilakukan penelitian kembali oleh KPU Sumbar pada 6-14 September 2024.
Editor : Heru Candriko