PT KAI Divre II Sumbar Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di Sekolah-sekolah Padang

×

PT KAI Divre II Sumbar Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di Sekolah-sekolah Padang

Bagikan berita
Sosialisasi Keselamatan perkeretaapian di salah satu sekolah di Kota Padang, oleh PT KAI Divisi Regional II Sumbar. (Foto: Humas KAI Divre II)
Sosialisasi Keselamatan perkeretaapian di salah satu sekolah di Kota Padang, oleh PT KAI Divisi Regional II Sumbar. (Foto: Humas KAI Divre II)

HALONUSA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menggelar kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian di SDN 11 Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, dan SDN 28 Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya siswa sekolah dasar, mengenai pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api.

"KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di jalur kereta api. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat menanamkan kesadaran akan bahaya dan aturan yang harus dipatuhi di sekitar jalur kereta api, terutama bagi anak-anak sekolah yang berada dekat dengan jalur tersebut," jelas As'ad.

SDN 11 Kampung Jua memiliki radius 30 meter dari jalur rel petak Stasiun Bukitputus - Stasiun Pauh Lima KM 4 400, sementara SDN 28 Rawang Timur berada pada radius 300 meter dari KM 2 500 petak Stasiun Bukitputus - Stasiun Padang.

Dalam sosialisasi ini, tim dari unit Pengamanan KAI menyampaikan berbagai larangan terkait aktivitas di sepanjang jalur kereta api.

Larangan tersebut meliputi bermain di jalur KA, meletakkan benda di atas rel, melemparkan benda ke kereta api, mencuri atau merusak komponen rel, serta membuang sampah di area sepanjang jalur KA.

As'ad juga menambahkan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain sebagai angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Pada kesempatan yang sama, KAI Divre II Sumbar juga memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada kedua sekolah tersebut berupa peralatan olahraga, serta hadiah bagi siswa yang aktif berpartisipasi dalam sosialisasi ini.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih