"Sesuai Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU 8/2024, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengganti pasangan calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan," jelas Ory.
KPU Provinsi dan kabupaten/kota telah memberitahukan hal ini kepada pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui penghubung atau LO."Kita sudah sampaikan informasi ini agar tidak ada yang mengatakan kita tidak memberitahu pasangan calon," pungkasnya. (*)
Editor : Heru Candriko