Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Sumbar Sebut Calon Kepala Daerah Bisa Diganti

×

Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Sumbar Sebut Calon Kepala Daerah Bisa Diganti

Bagikan berita
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)

"Sesuai Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU 8/2024, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengganti pasangan calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan," jelas Ory.

KPU Provinsi dan kabupaten/kota telah memberitahukan hal ini kepada pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui penghubung atau LO.

"Kita sudah sampaikan informasi ini agar tidak ada yang mengatakan kita tidak memberitahu pasangan calon," pungkasnya. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih