Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Sumbar Sebut Calon Kepala Daerah Bisa Diganti

×

Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Sumbar Sebut Calon Kepala Daerah Bisa Diganti

Bagikan berita
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyebutkan bahwa dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP M Djamil Padang Jum'at dan Sabtu (30-31/8/2024).

Mahyeldi Ansharullah dan Vasco Ruseimy, bakal menjalani pemeriksaan kesehatan di RS M Djamil Padang pada Jumat (30/8/2024).

Sementara itu, calon lainnya, Epyardi Asda dan Ekos Albar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan serupa pada Sabtu (31/8/2024).

Pemeriksaan kesehatan ini adalah bagian dari proses wajib pencalonan kepala daerah. Sesuai Pasal 40 ayat 2 huruf b angka 1 UU Pilkada, setiap calon wajib memiliki surat keterangan yang menunjukkan mereka sehat secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Surat ini dikeluarkan oleh tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan Kab/Kota.

"UU Pilkada sudah jelas, semua calon kepala daerah harus sehat secara fisik dan mental, serta bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang ditunjuk," ujar Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis (29/8/2024).

Ory juga mengingatkan para calon untuk mempersiapkan diri dengan baik menjelang pemeriksaan.

Mereka diminta untuk mulai berpuasa dari jam 8 malam sebelum hari pemeriksaan, datang tepat waktu, membawa surat pengantar dari KPU, dan mematuhi aturan rumah sakit.

"Kita berharap semua calon bisa mengikuti proses pemeriksaan dengan baik, termasuk menjaga kesehatan sesuai aturan medis," tambah Ory.

Ory juga menegaskan bahwa calon yang dinyatakan tidak sehat secara fisik dan mental, atau terlibat penyalahgunaan narkoba, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai pengusung kemudian bisa mengganti calon tersebut.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur