Jelang Triwulan 3, Bapenda Padang Raup PAD Reklame Rp9 Miliar

×

Jelang Triwulan 3, Bapenda Padang Raup PAD Reklame Rp9 Miliar

Bagikan berita
Tim Bapenda Padang tengah membongkar reklame yang membandel, Kamis (29/8/2024).(Foto: Bapenda Kota Padang)
Tim Bapenda Padang tengah membongkar reklame yang membandel, Kamis (29/8/2024).(Foto: Bapenda Kota Padang)

HALONUSA - Menjelang penghitungan semester ketiga (triwulan 3), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang mencatat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyentuh angka Rp9 miliar hingga hari ini.

Kepala Bapenda, Yosefriawan melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa menyampaikan sampai saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan capaian PAD, termasuk pajak reklame.

"Jadi sampai kemarin (28/8/2024) itu sudah tercapai sebanyak Rp8,9 miliar, dan mungkin sampai hari ini itu sudah di angka Rp9 miliar," ujar Ikrar kepada halonusa.id, Kamis (29/8/2024).

Selain itu, Ikrar juga menyebutkan bahwa dibandingkan hasil capaian PAD reklame triwulan 3 di tahun 2023 lalu, tahun sekarang mengalami peningkatan di angka Rp100 juta lebih.

"Ya walaupun cuma Rp100 juta, tetap saja susah mendapatkannya, dan kedepannya kita akan terus upayakan agar bisa lebih banyak lagi," tuturnya.

Ikrar menyebutkan di tahun 2024 ini target PAD reklame, ditetapkan sebesar Rp13,5 miliar. Nah dengan capaian yang sekarang di angka Rp9 miliar, masih ada sisa Rp4 miliar lebih lagi yang akan dikejar.

"Kendati hal tersebut, kita terus melakukan pengawasan, penegasan, dan pembinaan terhadap wajib pajak baik yang lama, maupun yang baru," jelasnya.

Ia berharap dengan upaya yang dilakukan, hingga akhir tahun mendatang bisa mencapai target yang ditetapkan.

Terakhir, Ikrar mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar lebih sadar akan kewajibannya. "Kalau bisa tentu kita sangat berharap semuanya bisa sadar tanpa harus kita tertibkan terlebih dahulu, dengan begitu semuanya bisa menjalankan tugas masing-masing dengan baik," tutupnya. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih