Dikutip dari CNNIndonesia, keduanya akan dipanggil ke kantor DPP PDIP di Jakarta pada Senin (26/8) untuk menerima rekomendasi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Jam 11 Anies akan dipanggil dulu ke DPP PDIP," ungkapnya.
Kesempatan PDIP untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta terbuka lebar berkat putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sebelum putusan itu, PDIP tidak bisa mencalonkan siapa pun karena tidak mampu membentuk koalisi yang memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD atau setara dengan 22 kursi.
Putusan MK tersebut mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Di DKI Jakarta, ambang batas pencalonan kini hanya 7,5 persen dari total perolehan suara pemilu sebelumnya. PDIP berhasil memenuhi syarat tersebut.Selain itu, putusan MK juga memungkinkan mantan gubernur untuk menjadi wakil gubernur di daerah lain. Rano Karno, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Banten pada 2015-2017, adalah salah satu kandidat yang disebut-sebut akan mendampingi Anies.
Pemeran 'Doel' dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah. (*)
Editor : Heru Candriko