HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk Pemilihan Tahun 2024.
Pengumuman ini dilakukan berdasarkan Keputusan Nomor 435/PL.02.2-Pu/1371/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk Pemilihan Tahun 2024.
Syarat Minimal Suara Sah
Berdasarkan Keputusan KPU Padang nomor 435/PL.02.2-Pu/1371/2024 penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang menentukan syarat minimal suara sah sebanyak 35.056.
Waktu dan Tanggal Pendaftaran
Hari/tanggal : Selasa 27 Agustus 2024 s.d Rabu 28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
Hari/tanggal : Kamis 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 WIB s.d Pukul 23.59 WIBTempat : Kantor KPU Kota Padang