"Kita belum bisa memetakan bakal calon karena peta politik yang terus berubah, namun yang jelas kita akan menghubungi 18 parpol di Padang terkait perubahan aturan persyaratan ini," tambah Dorri.
Dorri juga menyatakan bahwa berkas persyaratan sudah diberikan kepada partai politik sejak jauh hari, sehingga tidak akan ada kesempatan untuk memperbaiki berkas setelah jadwal pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024.
Setelah proses pendaftaran selesai, bakal paslon kepala daerah akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk.
Untuk Kota Padang, pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan di RSUP M Djamil Padang. (*) Editor : Halbert Chaniago