HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan mulai membuka pendaftaran untuk pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah dalam Pilkada Padang pada tanggal 27 Agustus 2024.
Proses pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kota Padang.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Eka, menjelaskan bahwa pendaftaran bakal paslon kepala daerah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan arahan KPU RI.
Menurut keputusan MK, syarat minimal untuk mendaftarkan paslon kepala daerah tidak lagi berdasarkan ambang batas suara partai politik (parpol), melainkan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 lalu.
Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Padang saat ini sekitar 660 ribu orang.
Dengan jumlah ini, Kota Padang masuk dalam kategori kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, yang berarti partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.Dorri juga menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1201 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon dalam Pilkada Padang adalah 35.056 suara.
"Tidak ada lagi persyaratan berdasarkan gabungan kursi parpol, sekarang yang dihitung adalah minimal suara sah partai sebanyak 35.056 suara," ujar Dorri Eka pada Sabtu (24/8/2024).
Hingga saat ini, belum ada bakal paslon kepala daerah yang mengkonfirmasi jadwal pendaftaran mereka ke KPU Kota Padang.
Namun, KPU Padang terus berkoordinasi dengan 18 partai politik yang ada di Kota Padang untuk mengirimkan petugas penghubung dan admin Silon, yang bertugas memasukkan data di akun Silon.
Editor : Halbert Chaniago