Pensiunan Sumbar, Marliosni, Raih Gelar Doktor di Usia 60 Tahun di FEB UNP

×

Pensiunan Sumbar, Marliosni, Raih Gelar Doktor di Usia 60 Tahun di FEB UNP

Bagikan berita
Marliosni (60) bersama Dekan FEB UNP, Promotor dan Penguji usai lulus ujian terbuka promosi Doktor Prodi Kajian Lingkungan dan Pembangunan FEB UNP, Jumat (23/8/2024) di Aula Fakultas FEB UNP. (Foto: Dewi/Halonusa)
Marliosni (60) bersama Dekan FEB UNP, Promotor dan Penguji usai lulus ujian terbuka promosi Doktor Prodi Kajian Lingkungan dan Pembangunan FEB UNP, Jumat (23/8/2024) di Aula Fakultas FEB UNP. (Foto: Dewi/Halonusa)

HALONUSA – Seperti pepatah "tuntutlah ilmu dari buaian hingga liang lahat," Marliosni, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Barat, membuktikan bahwa semangat belajar tidak mengenal batas usia.

Pada usia 60 tahun, Marliosni berhasil meraih gelar Doktor di Program Studi Kajian Lingkungan dan Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Padang (FEB UNP).

Upacara pengukuhan gelar Doktor Marliosni berlangsung pada 23 Agustus 2024 di Auditorium Prof. Kamaluddin, Gedung Fakultas Ekonomi.

Dalam ujian disertasinya, Marliosni mengangkat tema "Analisa Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembangunan Nagari Berkelanjutan di Provinsi Sumbar."

Tim penguji disertasi ini terdiri dari Rektor UNP, Dr. Ir. Krismadinata, S.T., M.T, yang bertindak sebagai penyelia ujian terbuka; Dekan FEB UNP, Prof. Perengki Susanto, SE, M.Sc, Ph.D, sebagai Ketua Komisi; serta Prof. Dr. Idris, M.Si, sebagai Sekretaris Komisi Penguji.

Selain itu, promotor disertasi adalah Prof. Dr. Syamsul Amar B, MS, dengan Dr. Alpon Satrianto, SE, ME sebagai ko-promotor. Penguji eksternal adalah Prof. Dr. Ir. Melinda Noer, M.Sc, sementara Dr. Sri Ulfa Sentosa, MS, Dr. Susi Evanita, MS, dan Dr. Muhammad Irfan, SE., M.Si, bertindak sebagai penguji internal.

Dalam disertasinya, Marliosni mengungkapkan bahwa pembangunan nagari berkelanjutan di Sumatera Barat belum berjalan maksimal, meskipun sudah ada program khusus pemerintah pusat sejak tahun 2014 melalui Undang-Undang Desa.

"Kita ingin nagari di Sumbar mandiri. Dengan adanya alokasi dana desa dan dukungan dari pemerintah kabupaten, peluang itu ada. Namun, implementasi di lapangan masih perlu perbaikan," ujar Marliosni.

Ia menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat di tingkat nagari, bukan semata-mata berdasarkan regulasi pusat yang kadang tidak sesuai dengan kondisi lokal.

"Kearifan lokal harus menjadi dasar utama dalam menentukan kebijakan pembangunan nagari," tegasnya.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih