Oleh karena itu, dilakukan penandatanganan pakta integritas antara KPU dan tim pemeriksa kesehatan.
Hal ini untuk memastikan bahwa penilaian kesehatan dilakukan secara objektif dan ilmiah berdasarkan bukti medis, sesuai dengan keahlian tim pemeriksa.
"Karena itu akan menjadi rujukan dan dasar bagi KPU dalam verifikasi berkas calon termasuk berkas yang sumbernya dari tim kesehatan," lanjutnya.
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menambahkan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk menilai apakah calon kepala daerah memiliki kondisi kesehatan yang dapat mengganggu tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
"Termasuk penyalahgunaan narkoba ini bertujuan untuk mengetahui apakah calon kepala daerah itu termasuk pecandukah, korbankah, atau pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Jadi, status pemeriksaan kesehatan tidak harus bebas dari penyakit, tidak harus bebas dari kecacatan.Melainkan mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan bermakna.
Dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan.
"Tentu kajian itu dilakukan tim dokter secara ilmiah," tutupnya. (*)
Editor : Heru Candriko