Ingat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Sampai 30 September 2024 Saja!

×

Ingat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Sampai 30 September 2024 Saja!

Bagikan berita
Progam Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar. (Foto: Bapenda Sumbar)
Progam Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar. (Foto: Bapenda Sumbar)
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat! Pemerintah Provinsi Sumbar kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan yang ditunggu-tunggu.

Tapi, ingat, waktu terbatas! Program ini hanya berlaku mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024, hanya 40 hari!

Gubernur Sumbar Mahyeldi melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa pemutihan ini memberikan peluang emas bagi masyarakat untuk bebas dari beban denda yang menumpuk.

"Program ini merupakan bentuk insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Mulai hari ini, segera lakukan pembayaran di Kantor UPTD Samsat se-Sumatera Barat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Gerai, serta melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional),” jelas Syefdinon, didampingi Kabid Pajak Daerah, Yessi Gustriani, SE, Ak, pada Rabu (21/8).

Apa yang didapatkan dari program pemutihan ini? Program ini memberikan lima keuntungan utama bagi para wajib pajak:

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II): Berlaku untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah atau hibah yang belum didaftarkan.
  2. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak akan dikenakan jika pembayaran dilakukan sebelum 30 September 2024.
  3. Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Berlaku untuk keterlambatan pembayaran BBNKB baik kesatu maupun kedua.
  4. Pembebasan Tarif Pajak Progresif: Kendaraan kedua dan seterusnya tidak akan dikenakan pajak progresif.
  5. Pembebasan Denda SWDKLLJ: Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya akan dihapus, kecuali denda tahun berjalan.

Jangan tunda lagi, karena program ini hanya berlaku sampai 30 September 2024.

Jika menunggak pajak lebih dari dua tahun, data kendaraan bisa dihapus, dan kendaraan akan dianggap bodong, masalah besar di kemudian hari!

Informasi lebih lanjut bisa kamu akses di situs Bapenda Sumbar: https://bapenda.sumbarprov.go.id/.

Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat, karena waktu terus berjalan!(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur