Tuai Polemik, DPR Bisa Batalkan Putusan MK Soal Pilkada?

×

Tuai Polemik, DPR Bisa Batalkan Putusan MK Soal Pilkada?

Bagikan berita
Gedung DPR Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)
Gedung DPR Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)

"Putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku bagi semua pihak," kata Titi dalam pernyataannya, Rabu (21/8).

"Jika ini dilanggar, maka ini adalah bentuk pembangkangan konstitusi, dan jika dibiarkan, Pilkada 2024 tidak akan sah untuk dilaksanakan," tambahnya.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah alias Castro, juga menyatakan bahwa putusan MK mengenai syarat usia dan perolehan suara partai politik langsung berlaku untuk Pilkada 2024.

"Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024," ujarnya.

Castro menekankan bahwa MK tidak menyebutkan kapan putusan ini berlaku, sehingga putusan ini seharusnya langsung diterapkan di Pilkada 2024, seperti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dan langsung berlaku di Pilpres 2024.

"Berbeda dengan putusan MK terkait ambang batas suara partai politik yang baru akan berlaku pada 2029. Putusan MK kali ini tidak menyebutkan kapan akan berlaku, artinya seharusnya berlaku untuk Pilkada 2024," jelas Castro. (*)

Editor : Heru Candriko
Sumber : CNNIndonesia.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih