HALONUSA - Media sosial (medsos) sedang dihebohkan dengan isu 'Peringatan Darurat' yang menampilkan potret Garuda berwarna biru.
Berdasarkan penelusuran terkait, makna Peringatan Darurat tersebut sudah ada sejak tahun 1991 lalu karena ada ancaman makhluk aneh.
Isi pesannya yaitu, "peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah negara kesatuan Republik Indonesia."
Dalam penjelasan dari berbagai sumber, aktivitas anomali makhluk aneh yang disebut akan mengancam warga tersebut dikhawatirkan berpotensi untuk memakan kepala manusia.
Terbaru pada 21 Agustus 2024, Peringatan Darurat kembali muncul pasca kehebohan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024.
Warganet medsos, khususnya Twitter X ramai menaikkan tagar Kawal Putusan MK karena ada kekhawatiran terkait revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 atau RUU Pilkada.RUU Pilkada mencakup aturan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berdasarkan isi yang beredar, kini disebut lebih mudah syarat ketentuannya dari pada tahun sebelumnya.
Hingga tulisan ini dipublikasikan, tagar 'Peringatan Darurat' beserta #KawalPutuskanMK masih jadi trending 1 Twitter X. Berbagai kalangan, mulai dari penyanyi hingga komedian turut meramaikan.
Di antaranya Fiersa Besari, Pandji Pragiwicaksono dan lainnya. Lantas, apa hubungan aktivitas anomali yang mengancam akan memakan kepala warga dengan tagar Kawal Putusan MK?
Jadi, MK dalam putusannya mengeluarkan aturan terkait pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada harus berumur 30 tahun ketika mendaftarkan diri pertama kali. Beda dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Editor : Fathia HR