MK Tolak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

×

MK Tolak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Bagikan berita
MK Tolak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
MK Tolak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mereka mendaftar sebagai calon," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Saldi juga menambahkan bahwa penetapan usia minimum tersebut harus dilakukan pada proses pencalonan yang berakhir pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

MK menegaskan bahwa pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada sudah jelas dan tidak memerlukan tambahan makna apapun.

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara menyeluruh berdasarkan pendekatan historis, sistematis, dan praktik yang ada, serta perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas dan tidak memerlukan penambahan makna lain selain yang sudah diputuskan, yaitu bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi saat proses pencalonan," tambah Saldi Isra. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih