MK Tolak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

×

MK Tolak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Bagikan berita
MK Tolak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
MK Tolak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

HALONUSA -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan terkait syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.

Keputusan ini diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Anwar Usman. Sidang putusan untuk perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK pada Selasa (20/8/2024).

Hakim MK, Arsul Sani, membacakan pertimbangan Mahkamah terkait provisi yang diajukan pemohon.

Salah satu permohonan adalah agar Anwar Usman tidak dilibatkan dalam memutus permohonan terkait UU Pilkada.

Arsul menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak berdasar menurut hukum. Anwar Usman sendiri sudah menyatakan bahwa ia tidak akan ikut memutus perkara yang berkaitan dengan syarat usia, demi menghindari kecurigaan.

"Pada tanggal 17 Juli 2024, Anwar Usman menyatakan bahwa dirinya tidak akan ikut memutus permohonan yang terkait syarat usia ini. Hal ini disampaikan agar tidak ada pihak yang merasa curiga terhadap proses pemeriksaan perkara terkait pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016," ujar Arsul.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti oleh delapan hakim MK, tanpa kehadiran Anwar Usman, pada Kamis (1/8).

MK menjelaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

MK juga menyebutkan bahwa praktik perhitungan syarat usia ini telah diterapkan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020. Penghitungan serupa juga berlaku untuk calon presiden-wakil presiden serta calon anggota legislatif.

Menurut MK, jika ada perbedaan dalam penetapan syarat usia, maka akan terjadi ketidakpastian hukum.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur