Terungkap, Harvey Moeis Bagikan Uang Rp200 Juta untuk Adik dan Ipar, Termasuk Kartika Dewi

×

Terungkap, Harvey Moeis Bagikan Uang Rp200 Juta untuk Adik dan Ipar, Termasuk Kartika Dewi

Bagikan berita
Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi. (Foto: Istimewa)
Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi. (Foto: Istimewa)

HALONUSA -Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Harvey Moeis memberikan hadiah berupa uang tunai kepada adiknya, Mira Moeis, dan saudara iparnya, Kartika Dewi, masing-masing sebesar Rp200 juta.

Jaksa menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari setor tunai yang diterima Harvey dari para pemilik perusahaan smelter swasta.

Uang tersebut kemudian diberikan sebagai hadiah kepada Mira dan Kartika.

Selain itu, Harvey Moeis juga diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset.

Aset-aset ini termasuk tanah kavling di Jakarta Barat dan pembayaran sewa rumah di Australia yang totalnya mencapai Rp5,7 miliar. Beberapa aset ini dibeli atas nama Sandra Dewi dan dirinya sendiri.

Harvey Moeis menghadapi dua dakwaan dalam perkara ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga menyamarkan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih