HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menekankan pentingnya bagi para kandidat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk menyelaraskan visi dan misi mereka dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang.
"Kami menginginkan calon walikota dan wakil walikota periode 2024-2029 memiliki visi dan misi yang mendukung RPJPD Kota Padang," kata Arset Kusnadi, Komisioner KPU Padang, Kamis (15/8/2024).
Hal tersebut disampaikan Arset pada sosialisasi terkait penyusunan visi, misi, dan program bakal calon walikota dan wakil walikota sesuai RPJPD Kota Padang.
Arset, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan PKPU nomor 8 tahun 2024, KPU memiliki tugas untuk memastikan visi dan misi pasangan calon kepala daerah sejalan dengan RPJPD.
"Ini adalah salah satu langkah kami sebagai penyelenggara agar visi dan misi yang dibuat oleh pasangan calon sudah selaras dengan RPJPD. Oleh karena itu, kami meminta Bappeda Padang untuk menjelaskan hal ini kepada perwakilan partai politik yang akan mengusung calon mereka," jelasnya.
Arset juga menambahkan bahwa visi dan misi ini menjadi salah satu syarat pencalonan bagi pasangan calon kepala daerah, yang merupakan bagian dari dokumen pencalonan yang ditandatangani oleh partai politik.Dia menyebutkan, pada saat pendaftaran yang akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dokumen visi dan misi ini harus diserahkan kepada KPU secara lengkap dan sah, selain dokumen syarat calon lainnya.
Jika dokumen ini sudah lengkap dan sah, barulah KPU akan memberikan tanda terima pencalonan.
"Jika dokumen visi dan misi ini belum lengkap, maka kami akan mengembalikannya untuk dilengkapi selama masa pendaftaran masih berlangsung," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Padang, Yenni Yuliza, menjelaskan bahwa RPJPD Kota Padang bertujuan untuk menjadikan Kota Padang yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan, menuju kota jasa terkemuka.
Editor : Heru Candriko