18 Anggota Paskibraka Perempuan Terpaksa Lepas Jilbab di IKN

×

18 Anggota Paskibraka Perempuan Terpaksa Lepas Jilbab di IKN

Bagikan berita
18 Anggota Paskibraka Perempuan Terpaksa Lepas Jilbab di IKN
18 Anggota Paskibraka Perempuan Terpaksa Lepas Jilbab di IKN

Namun, di luar acara tersebut, Yudian menegaskan bahwa anggota Paskibraka perempuan bebas menggunakan jilbab, dan BPIP menghormati kebebasan tersebut.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) melaporkan bahwa ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan jilbab, namun harus melepasnya saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi pada Selasa lalu.

Pada hari pengukuhan tersebut, semua anggota Paskibraka perempuan yang bertugas di istana terlihat tanpa jilbab. Padahal, selama latihan dan gladi resik, mereka masih mengenakan jilbab.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya aturan atau tekanan yang memaksa mereka untuk tidak berjilbab saat pengukuhan.

"Padahal ada 18 anggota yang sejak awal mengenakan jilbab. Teman-teman dari provinsi juga pada protes dan hari ini kita menyatakan sikap," kata Wasekjen PPI Irwan Indra kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang.

Irwan menambahkan bahwa sejak 2022, pembinaan anggota Paskibraka berada di bawah BPIP. Sebelumnya, tanggung jawab ini ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Irwan, yang menjadi pembina Paskibraka pada 2016 hingga 2021, mengungkapkan bahwa selama itu, tidak ada pemaksaan soal penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan.

"Saat 2022 pindah ke BPIP, masih belum ada hal seperti ini. Baru pada 2024 ini saat pengukuhan, hal tersebut baru terlihat," tambahnya.

PPI juga mengecam dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024 yang dikukuhkan oleh Presiden Jokowi.

Mereka menolak tegas adanya aturan atau tekanan yang memaksa anggota Paskibraka perempuan untuk melepas jilbab.

"Kami, atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia, prihatin dan menolak tegas 'kebijakan' atau 'tekanan' yang memaksa anggota Paskibraka 2024 perempuan yang biasa berjilbab untuk melepaskannya," kata PPI dalam pernyataan resminya.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur