18 Anggota Paskibraka Perempuan Terpaksa Lepas Jilbab di IKN

×

18 Anggota Paskibraka Perempuan Terpaksa Lepas Jilbab di IKN

Bagikan berita
18 Anggota Paskibraka Perempuan Terpaksa Lepas Jilbab di IKN
18 Anggota Paskibraka Perempuan Terpaksa Lepas Jilbab di IKN

HALONUSA -Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara terkait 18 anggota Paskibraka perempuan yang memakai jilbab namun harus melepaskannya saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/8).

Menurut BPIP, semua calon anggota Paskibraka sudah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk persetujuan untuk mengikuti aturan seragam yang ditetapkan.

Mereka disebut harus melepas jilbab ketika pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara 17 Agustus nanti.

"Saat mendaftar, setiap calon Paskibraka 2024 secara sukarela mengikuti seleksi administrasi, termasuk menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000,- tentang kesediaan mematuhi peraturan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, yang mencakup aturan seragam dan penampilan Paskibraka," ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan pers yang diterima Rabu (14/8) petang.

Ia menjelaskan bahwa seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang dengan makna Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tata pakaian dan penampilan Paskibraka.

"Aturan tersebut ditegaskan lagi dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Penampilan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," tambahnya.

Dalam keterangan pers yang sama, disertakan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon Paskibraka, termasuk gambar seragam dan penampilan Paskibraka.

Gambar tersebut hanya menampilkan dua sosok, yaitu Paskibraka pria dan perempuan, dengan perempuan berambut pendek, tanpa jilbab.

Yudian menegaskan bahwa BPIP tidak memaksa anggota Paskibraka perempuan untuk melepas jilbab. Penampilan yang ditampilkan saat pengukuhan adalah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penampilan pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu Pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan mereka untuk mematuhi peraturan yang ada dan hanya diterapkan saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan," jelasnya.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur