Ternyata Ini Kasus Sukoco Halim yang Bungkam saat Diperiksa Polda Metro Jaya

×

Ternyata Ini Kasus Sukoco Halim yang Bungkam saat Diperiksa Polda Metro Jaya

Bagikan berita
Sukoco Halim saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
Sukoco Halim saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa salah satu komisaris sekaligus pemegang saham GDLA ternyata bekerja sebagai resepsionis di pusat kebugaran yang dimiliki oleh istri Sukoco Halim. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut memang hanya dijadikan alat untuk menjalankan skenario PKPU.

"GDLA ini hanya ada dua pemegang saham, yaitu Sulastri dan Sutinah. Keduanya tinggal di permukiman padat di Jakarta Barat. Sulastri sebagai direktur, sedangkan Sutinah, yang sebenarnya hanya seorang resepsionis, diangkat menjadi komisaris," jelas Chris Taufik, kuasa hukum kreditur asli Inet.

Chris juga menambahkan bahwa Sutinah mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya, Sulastri, dan tidak mengetahui detail apapun tentang aktivitas perusahaan, termasuk pengajuan PKPU. Sutinah telah memberikan keterangan tertulis yang dibubuhi materai pada 28 Maret 2024.

Kuasa hukum lainnya, Irfan Aghasar, menilai bahwa penggunaan perusahaan fiktif untuk mengajukan PKPU merupakan konspirasi licik agar Inet terhindar dari kewajibannya sebagai debitur.

"Kami melihat ini sebagai rekayasa yang jelas untuk menghindari kewajiban utang. Oleh karena itu, proses PKPU ini harus segera dihentikan oleh Pengadilan Niaga," tegas Irfan.

Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke berbagai pihak terkait, termasuk ke Mahkamah Agung (MA), dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

"Semua bukti sudah kami serahkan, termasuk nama-nama yang terlibat. Kami berharap institusi terkait, terutama MA, menindaklanjuti laporan ini," ujar Irfan.

Karena banyaknya kejanggalan dalam pengajuan PKPU ini, kuasa hukum kreditur asli Inet akhirnya melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim, dan Sulastri ke Bareskrim Polri pada awal April 2024 atas dugaan memberikan keterangan palsu dan tindak pidana pencucian uang.

Irfan menyatakan, laporan ini sudah diproses dengan baik oleh Bareskrim, dan penyelidikan sedang berlangsung.

"Jika terbukti bersalah, semua yang terlibat dalam konspirasi PKPU ini bisa diproses hukum," tutupnya. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih