Ternyata Ini Kasus Sukoco Halim yang Bungkam saat Diperiksa Polda Metro Jaya

×

Ternyata Ini Kasus Sukoco Halim yang Bungkam saat Diperiksa Polda Metro Jaya

Bagikan berita
Sukoco Halim saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
Sukoco Halim saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

HALONUSA -Komisaris PT Inet Global Indo, Sukoco Halim, bersama istrinya, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan rekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Sukoco memilih untuk diam.

Sukoco Halim tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama istrinya yang terlihat digandeng. Selain itu, kuasa hukum Sukoco juga turut hadir mengenakan pakaian batik.

Sebelum masuk ke ruang penyidik, Sukoco dan istrinya berusaha menghindari berbagai pertanyaan dari para wartawan. Kuasa hukumnya pun tidak memberikan jawaban yang jelas.

"Maaf, mas, permisi," ucap kuasa hukum Sukoco saat ditanya oleh wartawan, Senin (12/8/2024).

Sebelumnya, Sukoco Halim dan Santoso Halim diduga melakukan rekayasa dalam pengajuan PKPU terhadap perusahaan internet yang mereka dirikan.

Mereka dituduh sengaja mendirikan perusahaan fiktif untuk melancarkan rencana tersebut. Bahkan, seorang resepsionis di salah satu usaha milik istri Sukoco dijadikan komisaris di perusahaan abal-abal tersebut.

Dugaan rekayasa ini terungkap melalui pendirian PT Global Data Lintas Asia (GDLA), yang diskenariokan menjadi kreditur Inet.

GDLA kemudian mengajukan PKPU terhadap Inet ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kreditur lain Inet mencium adanya kecurangan ini.

Mereka mencurigai bahwa Inet sengaja menciptakan kreditur fiktif agar aset pailit nantinya dibagi habis atau utang bisa dibayar sesuai keinginan mereka sendiri, yang tentu saja merugikan kreditur asli.

Kuasa hukum kreditur asli Inet kemudian melakukan investigasi dan menempuh jalur hukum. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa GDLA didirikan pada tahun 2020 dengan modal awal yang terbilang kecil, yaitu Rp25 juta, dan SK pendirian perusahaan baru terbit pada 2021.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur