KPU Sumbar Kirim Tim Verifikasi untuk Katalog Sektoral ke KPU RI

×

KPU Sumbar Kirim Tim Verifikasi untuk Katalog Sektoral ke KPU RI

Bagikan berita
Plt Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami. (Foto: Istimewa)
Plt Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami. (Foto: Istimewa)

HALONUSA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengirim tim verifikasi calon penyedia katalog sektoral ke KPU RI untuk mendukung logistik pemilihan 2024. Tim ini akan berpartisipasi dalam penayangan dan penawaran produk katalog sektoral di tingkat nasional.

Plt Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami, mengungkapkan bahwa tujuh anggota tim dari KPU Sumbar telah diutus untuk mengikuti konsolidasi logistik pemilihan 2024 di Jakarta.

"Tim verifikasi penyedia katalog sektoral dari KPU Sumbar terdiri dari tujuh orang yang akan mengikuti kegiatan konsolidasi logistik pemilihan 2024," ujar Irzal pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Padang.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Santika Jakarta dari 10 hingga 21 Agustus 2024. Acara ini dihadiri oleh tim dari seluruh KPU provinsi se-Indonesia, dengan masing-masing provinsi mengirimkan tujuh perwakilan.

Utusan dari KPU Sumbar yang turut serta dalam kegiatan ini antara lain Lati Praja Delmana dan Febrina dari KPU Provinsi, Zamzami dari KPU Pasaman Barat, Romi Marza Putra dari KPU Kabupaten Agam, Tri Udayani dari KPU Kota Pariaman, Harid Fendra dari KPU Kabupaten Padang Pariaman, dan Pebrianto Nainggolan dari KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Irzal Zamzami menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, KPU RI akan menayangkan etalase produk katalog sektoral yang dibutuhkan selama pemilihan tahun 2024, seperti kotak suara, bilik suara, tinta, segel plastik, surat suara (gubernur), alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon, surat suara bupati dan wali kota, serta berbagai formulir dan sampul kertas.

"Penyedia yang berminat menampilkan produknya akan dipandu oleh Tim LKPP untuk menayangkan produk mereka di etalase yang telah disediakan, dan kemudian diverifikasi oleh tim," ujarnya.

Irzal juga menambahkan bahwa pada tahap ini, KPU akan menerapkan sistem gugur. Penyedia yang lolos verifikasi akan diberi label "verified", sementara yang tidak memenuhi syarat akan ditolak.

Namun, penolakan tersebut masih dapat diperbaiki atau dilengkapi selama masa penayangan yang telah ditentukan oleh KPU RI.

"Produk-produk yang telah diverifikasi akan ditawarkan oleh PPK provinsi melalui metode mini kompetisi. Perusahaan yang memberikan penawaran terendah akan menjadi pemenang dan dilanjutkan dengan surat pesanan serta kontrak manual oleh masing-masing PPK KPU provinsi atau PPK kabupaten/kota," jelasnya.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih