Menteri Keuangan Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Perpajakan, Ini yang Akan Dilakukan

×

Menteri Keuangan Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Perpajakan, Ini yang Akan Dilakukan

Bagikan berita
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.

"Setiap orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan," tulis Pasal 30A. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih