HALONUSA - Otoritas Jasa Keuangan mendeteksi ada ribuan rekening yang terkait dengan judi online (Judol) hingga saat ini.
Daftar rekening tersebut dinyatakan sudah disampaikan kepada pihak perbankan agar segera dilakukan pemblokiran.
Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan sampai saat ini seluruh rekening sedang diselidiki. Apabila terbukti melakukan transaksi untuk judi online, maka akan segera diblokir.
"Ada 6.000 an, tapi itu tadi kalau ini bisa diproses, kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir," katanya kepada wartawan pada Jumat 9 Agustus 2024.Selain melakukan pengajuan pemblokiran tersebut, OJK juga akan melakukan tindakan lainnya dengan melakukan memblacklist orang yang terlibat judi online tersebut.
"Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang di blacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya," katanya. (*)
Editor : Halbert Chaniago