HALONUSA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membekuk 3 orang rekan Marisa Putri, Mahasiswi yang menabrak seorang ibu-ibu usai melakukan pesta narkoba di Pekanbaru pada Sabtu 3 Agustus 2024 lalu.
3 orang rekan Marisa yang diketahui ikut dalam pesta narkoba tersebut diketahui berinisial AEP (38), RS (27) dan seorang wanita SW (21).
“SW ini diamankan saat lagi nunggu travel. Dia hendak kabur ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Selasa 6 Agustus 2024.
Selanjutnya SW diamankan pihak kepolisian untuk menjalani tes urine. Namun hasil tes urinenya dinyatakan negatif.
"Hasilnya negatif karena sudah 3 hari, tetapi SW mengakui konsumsi ekstasi,” ungkapnya.
Dari keterangannya, pil ekstasi diperoleh dari AEP. Polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar orang yang terlibat dalam pesta narkoba bersama Marisa Putri.“Keterangan mereka yang sudah diamankan ini masih terus kita dalami, masih dikonfrontir lagi," ujar Kombes Manang.
Sementara itu, Marisa Putri diproses pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus narkoba, polisi akan melakukan rehabilitasi selama masa penahanan.
“Pelaku sudah ditahan dalam kasus laka lantas, untuk kasus narkoba dia hanya pengguna selama masa penahanan kita upayakan proses rehabilitasi,” tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago