HALONUSA - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto usai dilantik pada Oktober 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Senin 5 Agustus 2024 kemarin.
Menurutnya, untuk kenaikan gaji PNS tidak akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat Rapat Paripurna nantinya, melainkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Nanti Presiden terpilih akan menyampaikan ya," katanya seperti dilansir dari Detik.com.Menurutnya, kenaikan gaji PNS akan berada dalam RAPBN 2025 yang merupakan kesepakatan antara Jokowi yang saat ini menjabat presiden dan Prabowo yang akan menjabat presiden.
"Kita nanti akan lihat di dalam APBN dan kesepakatan dari Presiden terpilih dengan Presiden saat ini. Itu ya," katanya. (*)
Editor : Halbert Chaniago