Komisi X DPR Kecam Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

×

Komisi X DPR Kecam Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

Bagikan berita
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih