Mahasiswi di Pekanbaru yang Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas Ngaku Konsumsi Ekstasi Sebelum Kecelakaan

×

Mahasiswi di Pekanbaru yang Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas Ngaku Konsumsi Ekstasi Sebelum Kecelakaan

Bagikan berita
Mahasiswi di Pekanbaru yang Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas Ngaku Konsumsi Ekstasi Sebelum Kecelakaan
Mahasiswi di Pekanbaru yang Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas Ngaku Konsumsi Ekstasi Sebelum Kecelakaan

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih