HALONUSA - Mahasiswi di Pekanbaru yang menabrak seorang ibu-ibu memberikan pernyataan bahwa dirinya mengonsumsi narkoba jenis ekstasi sebelum berkendara.
Mahasiswi yang bernama Marisa Putri (21) tersebut memberikan pernyataan dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Minggu 4 Agustus 2024 di Mapolresta Pekanbaru.
Ia mengaku berada di bawah pengaruh narkotika jenis ekstasi dan minuman beralkohol saat berada di tempat hiburan malam.
"Saya sama sekali tidak sadar. Tidak sengaja menabrak korban," katanya.
Mahasiswi semester tiga jurusan psikolog di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru ini menyampaikan permohonan maafnya.
"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya gak sadar, karena dalam pengaruh alkohol," katanya.Sebelumnya, Mahasiswi yang tabrak pemotor di Pekanbaru hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara selama 12 tahun.
Mahasiswi yang bernama Marisa Putri (21) itu menjadi tersangka setelah dirinya menabrak seorang pemotor Renti Marningsih (46) hingga terseret sejauh 50 meter dan tewas di tempat.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/24).
Menurutnya, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.
Editor : Halbert Chaniago