Mahasiswi yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Pekanbaru jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

×

Mahasiswi yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Pekanbaru jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Bagikan berita
Mahasiswi yang tabrak ibu-ibu hingga tewas di Pekanbaru Riau
Mahasiswi yang tabrak ibu-ibu hingga tewas di Pekanbaru Riau

HALONUSA - Mahasiswi yang tabrak pemotor di Pekanbaru hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara selama 12 tahun.

Mahasiswi yang bernama Marisa Putri (21) itu menjadi tersangka setelah dirinya menabrak seorang pemotor Renti Marningsih (46) hingga terseret sejauh 50 meter dan tewas di tempat.

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/24).

Menurutnya, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih