Pungli Rutan KPK, Karutan Terima Uang Hingga Puluhan Juta Rupiah

×

Pungli Rutan KPK, Karutan Terima Uang Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagikan berita
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

"Uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para Terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan, yaitu Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta/bulan," kata jaksa.

"Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta per bulan," imbuhnya.

Total pungli yang diterima para terdakwa mencapai Rp 6,3 miliar. Akibat perbuatannya, 15 mantan pegawai di Rutan KPK didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00," imbuhnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih