Daycare Wensen School di Depok Ternyata Ilegal, Disidik: Tidak Ada Izinnya

×

Daycare Wensen School di Depok Ternyata Ilegal, Disidik: Tidak Ada Izinnya

Bagikan berita
Tangkap Layar rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan pemilik Daycare di Depok
Tangkap Layar rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan pemilik Daycare di Depok

HALONUSA - Dinas Pendidikan Kota Depok mengatakan bahwa Daycare Wensen School Indonesia tidak memiliki izin.

Seperti diketahui, Daycare Wensen School ini sendiri menjadi tempat sebuah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pemiliknya terhadap 2 orang balita.

Dimana, Meita Irianty yang saat ini sudah menjadi tersangka melakukan pemukulan terhadap 2 orang balita dan aksinya tersebut terekam kamera CCTV.

“Jadi ternyata daycare Wensen School ini tidak berizin, tidak ada izinnya (di Disdik Depok),” kata Kasi Pembinaan PAUD Disdik Depok, Deasy Tanjung Jumat 2 Agustus 2024.

Ia mengungkapkan, Wensen School hanya terdaftar dan terverifikasi sebagai Kelompok Bermain atau KB.

“Yang ada di kami, mereka (Wensen School) hanya memiliki (izin) KB ya, Kelompok Bermain,” katanya.

Seharusnya, menurut Deasy perizinan bagi sekolah PAUD itu tetap diajukan terpisah menurut kategori usia termasuk daycare.

“Jadi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) itu dari 0 sampai 6 tahun. Jadi artinya, di situ dikelompokkan lagi, ada yang 0-2 tahun, ada yang usia TK 5-6 tahun, ada usia kelompok bermain 3-4 tahun begitu,” katanya.

“Nah itu semuanya harus berizin kalau ada yang mendirikan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Deasy mengakui, keberadaan daycare Wensen School yang tidak terdeteksi Disdik Depok mengakibatkan pembinaan pengoperasian juga menjadi tidak terlaksana.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih