HALONUSA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merencanakan penerapan sistem pajak yang baru pada Desember 2024 mendatang.
Sistem perpajakan baru tersebut adalah Core Tax Administration System (CTAS) yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkeu.
Sistem Core Tax, kata Sri Mulyani, akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Menurutnya masyarakat akan sangat dimudahkan dengan sistem ini, misalnya saja pengisian SPT yang akan dimudahkan karena semua data sudah terhubung secara otomatis dan digital.
"Wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT yang bersifat otomatis.Transparansi akun wajib pajak akan meningkat," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut wajib pajak juga makin mudah untuk melihat seluruh informasi kewajiban perpajakannya. Wajib pajak bisa melihat 360 derajat seluruh informasi perpajakan dengan layanan yang cepat, akurat, real time.
Pemerintah juga akan sangat dimudahkan dalam rangka pengawasan penegakan hukum yang lebih akurat dan adil dengan sistem pajak baru ini. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak bakal memiliki data yang lebih kredibel dalam melakukan pengawasan.Pada ujungnya kepatuhan pajak masyarakat bisa ditingkatkan karena semua data bisa ditelusuri dengan mudah. Potensi pengemplangan pajak diyakini bisa berkurang. R
"DJP juga akan menjadi memiliki data lebih kredibel, jaringannya terintegrasi dan bisa melakukan keputusan berdasarkan knowledge dan data. Ini akan sebabkan compliance dan kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik," ungkap Sri Mulyani.
Lebih lanjut, pemerintah juga dinilai dapat membuat rasio perpajakan Indonesia bisa meningkat. Selama ini, sebagai negara yang besar rasio pajak Indonesia cenderung rendah, rasio penerimaan pajak terhadap PDB hanya 10,21% pada 2023, dan selama 10 tahun terakhir hanya berkutat di sekitar level 10% saja.
"Sistem ini akan dengan mudah meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara," beber Sri Mulyani.
Editor : Halbert Chaniago