Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Bocah 2 Tahun Ditangkap Polisi

×

Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Bocah 2 Tahun Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Tangkap Layar rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan pemilik Daycare di Depok
Tangkap Layar rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan pemilik Daycare di Depok

HALONUSA - Pemilik daycare di Depok yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap bocah berusia 2 tahun akhirnya dibekuk.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 31 Juli 2024 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing)," katanya.

Menurutnya, gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan juga telah dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok dan MI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," katanya.

Ia mengatakan bahwa MI juga telah mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap balita yang dititipkan di daycare-nya

"Iya (pelaku) pemilik daycare dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Arya.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya korban lain penganiayaan di daycare milik MI. Polisi juga akan menggandeng ahli informasi dan teknologi (IT) untuk menganalisis video penganiayaan balita. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih