Resmi, Pedagang Rokok Dilarang Jual Batangan

×

Resmi, Pedagang Rokok Dilarang Jual Batangan

Bagikan berita
Ilustrasi Etalase Rokok
Ilustrasi Etalase Rokok

HALONUSA - Pedagang rokok resmi dilarang menjual rokok secara batangan melalui sebuah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c seperti dilihat detikcom, Selasa (30/7/2024). Berikut bunyinya:

Pasal 434

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih