HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan dilakukan setelah dilakukannya rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang yang digelar pada Minggu 28 juli 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang dibacakan Ketua KPU RI definitif, Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
"Hasil pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 27 Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," katanya.
Melalui keputusan itu, kata dia, ditetapkan adanya perubahan hasil Pemilu yang terjadi di beberapa provinsi serta kabupaten dan kota akibat sengketa. Perubahan itu terjadi di Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Timur untuk Pemilu Anggota DPR RI, lalu Pemilu Anggota DPD RI di Sumatra Barat.
Berikut rincian perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di tingkat nasional pasca putusan MK:1. PKB: 16.115.358
2. Gerindra: 20.071.345
3. PDIP: 25.384.673
4. Golkar: 23.208.488
Editor : Halbert Chaniago