HALONUSA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengidentifikasi banyaknya anak-anak yang terafiliasi judi online.
Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa ada sebanyak 2 persen pemain judi online berumur di bawah 10 tahun atau jumlahnya mencapai 80 ribu orang.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan anak-anak bisa bermain judi online karena diselipkan dalam game online. Modusnya akan berubah menjadi sebuah permainan.
"Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan anak-anak ini bermain judi online umumya melalui game online. Judi online yang berkamuflase seolah-olah dia game online. Ada yang seperti itu," katanya, Jumat 26 Juli 2024.
Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Permenkominfo No 2 Tahun 2024. Di dalamnya melarang game mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapapun.
Usman juga memastikan pihaknya melakukan berbagai cara untuk mengatasi judi online. Selain membuat regulasi, melakukan kerja sama dengan sejumlah stakeholder."Langkah kedua yang kita lakukan adalah bekerja sama dengan sejumlah stakeholders. Misalnya dengan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Ya kita bekerja sama. Baik antara kominfo dengan KPPPA maupun kementerian itu dilibatkan dalam satgas pemberantasan judi online," jelas dia.
Mereka melakukan beberapa program untuk anak-anak terlibat judi online. Mulai dari edukasi hingga konsultasi psikologi untuk mereka yang terlibat.
"KPPPA siap untuk melakukan atau memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online direhabilitasi," ucap Usman. (*)
Editor : Halbert Chaniago