HALONUSA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar di Bandara Soekarno Hatta.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Ujang Iskandar tidak memenuhi panggilan Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya.
Ia mengatakan, Kejagung langsung menangkap Ujang setelah mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam.
"Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," katanya.
Kemudian, Ujang dibawa ke Kejagung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.Harli mengatakan pengamanan terhadap Ujang itu dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kasus yang bersangkutan berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Harli sebelumnya menyebut Ujang yang merupakan anggota DPR dari Dapil Kalimantan Tengah itu ditangkap terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat politikus NasDem tersebut terkait penyimpangan dana penyertaan modal ke BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Editor : Halbert Chaniago