HALONUSA - Ketua Umum organisasi pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Moerdjoko meminta maaf soal aksi pesilatnya yang bikin gaduh dan mengeroyok Aipda Parmanto.
"Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk mengevaluasi dan menyusun langkah ke depan agar kejadian ini tidak terjadi lagi di Jatim maupun di daerah lain," katanya.
Ia juga meminta polisi menindak tegas pesilat PSHT yang terbukti melanggar pidana dan meresahkan.
"Tentu kami mohon ke Pak Kapolda, personel kami yang melanggar hukum harus ditindak secara hukum," tuturnya
Moerdjoko memastikan, 13 tersangka bakal mendapat sanksi keras sesuai dengan aturan AD/ART organisasi PSHT. Pun dengan oknum PSHT lainnya yang melanggar hukum.
"Peraturan dewan pusat jelas, anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur," ungkapnya.Sebelumnya, 13 orang pesilat dari PSHT ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang personel Kepolisian, Aipda Parmanto pada 21 Juli 2024 lalu.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis 25 Juli 2024.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan bahwa 2 diantaran 13 tersangka tersebut merupakan anak.
"13 dari 22 orang yang kami amankan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan," katanya. (*)
Editor : Halbert Chaniago