Korban kemudian diturunkan oleh pelaku di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan serta membawa barang-barang miliknya. NRS pun melaporkan hal yang dialaminya ke Polisi.
Nurma menambahkan, pelaku yang merupakan warga Bekasi ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari Rabu (24/7/2024).Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Editor : Halbert Chaniago