HALONUSA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki tentang penyelundupan barang impor ke berbagai wilayah di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya pada Kamis 25 Juli 2024.
"Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi," katanya.
Ia mengatakan, barang-barang impor ilegal yang tengah diselidiki tersebut mencakup komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya.
Berdasarkan modusnya, ia menuturkan penyelundupan barang impor tersebut dilakukan para pelaku melalui jalur-jalur pelabuhan tidak resmi yang jarang diawasi oleh aparat.
"Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi," katanya.Whisnu menambahkan dengan adanya penyelidikan kasus importasi barang ilegal itu diharapkan dapat menjaga perekonomian serta produk dalam negeri.
"Harapannya dapat menjaga para pelaku usaha UMKM tidak mengalami kerugian, karena banyaknya beredar barang impor ilegal di wilayah Indonesia," ujarnya.
Whisnu mengatakan Bareskrim juga telah menyita total 3.332 ballpress yang berisikan aksesoris dan pakaian bekas serta alas kaki dari Bandung, Karawang, hingga Tanjung Priok.
Lebih lanjut, Whisnu menyebut pihaknya masih melakukan pemantauan dan pengecekan di sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan barang-barang impor ilegal.
Editor : Halbert Chaniago