"Memar masih kelihatan, hidung retak. Sampai sekarang observasi di RS Kaliwates," ujarnya.
Imam juga menegaskan terhadap 13 orang dari 22 pesilat yang telah ditetapkan tersangka itu saat ini telah dilakukan penahanan. Dua tersangka yang masih anak-anak akan dikenai Undang-Undang Anak."Setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum PSHT ada 13 ditetapkan tersangka. 1 (KNH) provokatif dan 10 oknum PSHT sebagai pengeroyok dan penganiayaan. Kita lakukan penahanan, 2 tersangka adalah anak dikenakan UU anak, hari ini dihadirkan ke ortu untuk dilakukan pembinaan," katanya. (*)
Editor : Halbert Chaniago